Merupakan program pembinaan yang dilakukan untuk narapidana dalam pelatihan keterampilan berdasarkan minat dan bakatnya. Selanjutnya diarahkan untuk memproduksi suatu barang atau jasa yang mempunyai nilai ekonomis /nilai jual, selain itu bagi narapidana yang bekerja pada bengkel kerja akan mendapatkan upah/premi/insentif, sebagai mana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun Kegiatan Pembinaan Kemandirian di Cabang Rutan Sinabang adalah sebagai berikut :
1.Keterampilan untuk mendukung usaha-usaha mandiri
2.Keterampilan untuk mendukung Industri Kecil
3. Keterampilan yang dikembangkan sesuai dengan minat dan bakat
4. Kerja Produksi dengan orientasi provit