skip to main
|
skip to sidebar
Home
tentang kami
Sejarah
Visi dan Misi
Struktur Organisasi
Profil SDM
unit kerja
Pengelolaan dan Pelayanan Tahanan
Keamanan Rutan
Tata Usaha
Kepegawaian dan Keuangan
produk hukum
Undang Undang
Pemasyarakatan
Hak Asasi Manusia
Narkotika
Peraturan Presiden
Peraturan Pemerintah
Surat Edaran
Database PAS
Jumlah Narapidana dan Tahanan Harian
Jumlah Narapidana dan Tahanan Bulanan
pembinaan
Pembinaan Kepribadian
Pembinaan Kemandirian
berita
Galeri
hubungi kami
.::Assalamu'alaikum Wr.Wb::.( السلام عليكم ).:: Selamat datang di Website Cabang Rumah Tahanan Negara Sinabang::.
ARTIKEL TERKINI
Artikel populer
PROSEDUR ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, CUTI BERSYARAT
PROSEDUR PEMBERIAN REMISI
Kepala Cabang Rutan Sinabang Tolak Tempati Rutan baru
Perbedaan dan Persamaan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) dan Rumah Tahanan Negara (RUTAN)
Berita Kami
ARSIP ARTIKEL
ARSIP ARTIKEL
Agustus (2)
Juli (4)
Juni (5)
April (2)
Maret (3)
Februari (3)
Maret (1)
Daftar Kategori
Cabang Rutan Sinabang
(6)
Narapidana
(6)
berita
(4)
Pembinaan
(2)
Remisi
(2)
cpns
(2)
kemenkumham
(2)
2012
(1)
Asimilasi
(1)
Cuti Bersyarat
(1)
Cuti Menjelang Bebas
(1)
Ditjenpas
(1)
Lapas
(1)
Narkoba
(1)
Pembebasan Bersyarat
(1)
Prosedur
(1)
Rutan
(1)
Tri Dharma PAS
(1)
Tugas Pokok
(1)
pemasyarakatan
(1)
pengumuman
(1)
sejarah
(1)
struktur organisasi
(1)
visi misi
(1)
Daftar Istilah
Pemasyarakatan
adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.
Sistem Pemasyarakatan
adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Lembaga Pemasyarakatan
yang selanjutnya disebut
LAPAS
adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana danAnak Didik Pemasyarakatan.
RUMAH TAHANAN NEGARA
Selanjutnya disebut
RUTAN
adalah unit pelaksana teknis tempat tersangka dan terdakwa ditahan selama proses penyidikan,penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan (Kepmenkeh RI NO.M.02-PK.04.10 Tahun 1990)
4.Balai Pemasyarakatan
yang selanjutnya disebut
BAPAS
adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan.
TAHANAN
Adalah tersangka atau terdakwa yang ditempatkan didalam Rutan untuk kepentingan penyidikan,penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan (Kepmenkeh RI No.M.02-PK.04.10 Tahun 1990)
Warga Binaan Pemasyarakatan
adalah Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan.
Terpidana
adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Narapidana
adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS.
Anak Didik Pemasyarakatan
adalah : a. Anak Pidana yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun; b. Anak Negara yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun; c. Anak Sipil yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.
Klien Pemasyarakatan
yang selanjutnya disebut Klien adalah seseorang yang berada dalam bimbingan BAPAS.
Grasi
adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Terpidana
adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Remisi
adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
ASIMILASI
Adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan didalam kehidupan masyarakat,setelah menjalani 1/2 dari masa pidananya
CUTI MENJELANG BEBAS
Adalah proses pembinaan diluar LP bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana pendek yang dilaksanakan setelah menjalani 2/3 dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan rimisi terakhir,paling lama 6 (enam) bulan
Pembebasan bersyarat
adalah proses pembinaan Narapidana di luar LAPAS setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan.
CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA
Adalah kesempatan berkumpul bagi narapidana bersama keluarga ditempat kediaman keluarganya selama jangka waktu 2 (dua) hari atau 2 x 24 jam
Lapas Terbuka
adalah Lembaga Pemasyarakatan tempat membina Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dalam keadaan terbuka tanpa dikelilingi atau dipagari oleh tembok.
Kamis, 29 Maret 2012
STRUKTUR ORGANISASI CABANG RUTAN SINABANG
01.27
Cabang Rutan Sinabang
,
struktur organisasi
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
SITUS TERKAIT
Total Kunjungan
Gallery Foto
Design by
majid sinabang