.::Assalamu'alaikum Wr.Wb::.( السلام عليكم ).:: Selamat datang di Website Cabang Rumah Tahanan Negara Sinabang::.

Senin, 02 April 2012

Tugas Pokok Cabang Rutan Sinabang

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.04-PR.07.03 tAHUN 1985 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH TAHANAN NEGARA DAN RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA maka :
Pasal 22
(1) Apabila dipandang perlu Menteri Kehakiman dapat membentuk Cabang RUTAN di dalam wilayah
Kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah
Tugas Pokok Cabang Rutan adalah      : 
melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Cabang Rutan adalah : 
a. melakukan pelayanan tahanan dan pengelolaan Cabang RUTAN;
b. melakukan pemeliharaan keamanan dan pengelolaan Cabang RUTAN;
c. melakukan urusan tata usaha.

 
Design by majid sinabang