BANDA ACEH - Kepala rumah tahanan Sinabang Kabupaten Simeulue Sofyan menolak menerima bangunan rutan yang dibangun Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias dua tahun lalu karena tidak beres fisik dan administrasinya.
"Saya tidak bersedia menandatangani serah terima aset itu dari tim Likuidasi Keuangan Provinsi Aceh karena bangunannya tidak layak pakai," katanya saat dihubungi dari Banda Aceh.
Sofyan menolak menandatangani serah terima aset tersebut ketika Alfian, anggota tim likuidasi aset Pemerintah Aceh, menemuinya di Sinabang, Selasa (8/5).
Lebih lanjut Sofyan mengatakan, pembangunan rutan yang berada di kawasan Gampong (desa) Suak Buluh, Kecamatan Simeulue Timur, ketidaklayakannya diperkirakan mencapai 30 persen, dengan konstruksi bangunan telah mengalami keretakan dan ruangan tahanan tidak sesuai standar hak asasi manusia.
Ia menambahkan, ini dapat membahayakan keselamatan, serta berpotensi mempermudah tahanan kabur. "Saya tetap tidak mau tanda tangan. Saya tidak mau bermasalah dan tercemar nama lembaga hanya dengan persoalan ini," ujarnya.
Untuk itu, ia meminta semuanya diselesaikan sesuai dengan standar HAM dan peraturan yang berlaku, kalau tidak beres lebih baik di rutan yang reot yang selama ini dipakai, lebih nyaman. Ia juga menyesali dana miliaran rupiah yang diperuntukkan pembangunan rutan baru tersebut sudah selesai tetapi masih mubazir.
Sofyan merincikan, selain 30 persen fisik tidak layak, juga membutuhkan dana renovasi ulang senilai Rp2,3 miliar. Rutan proyek BRR itu memiliki sepuluh kamar tahanan, ukuran 5x5 meter, dua kamar mandi dan dua unit kantor.
"Yang lebih fatal lagi, sampai saat ini lahan rutan seluas 4,5 hektare belum memiliki surat akta dan sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN," kata Sofyan.
Kendati telah berulang kali pihak Rutan Sinabang meminta supaya secepatnya dipenuhi administrasi sertifikat tanah dan bangunan yang tidak layak kepada Pemkab Simeulue dan BRR, namun tidak ada tanggapan. Akibatnya, persoalan program pembangunan dan penyediaan fasilitas rutan langsung dari pusat batal dan tidak dapat dipenuhi.
Sementara di lokasi rutan yang baru tersebut belum tersedia prasarana, seperti dapur umum, pagar kawat berduri setinggi dua meter, dan garasi parkir kendaraan. Persoalan tersebut mendapat reaksi dari Wakil Ketua DPRK Simeulue M Asdarmansyah Mas SE. Ia menyatakan wajar bila kepala rutan tidak mau tanda tangan karena tidak ada kekuatan hukum.
Soal bangunan, pihak rekanan dan BRR harus bertanggung jawab. Pemkab Simeulue dan Menteri Hukum dan HAM agar duduk bersama dan mencari solusinya, karena itu merupakan aset daerah dan negara. "Semestinya pembebasan lokasi sejak awal sudah beres, aneh bangunan sudah selesai, tetapi sertifikatnya belum ada," katanya.
sumberWaspada.co.id