Sebanyak 18 napi dari 35 orang narapidana dan dua tahanan, Cabang Rumah Tahanan Sinabang, Kabupaten Simeulue, mendapat remisi keringanan masa tahanan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dari satu bulan hingga enam bulan. Sebelumnya , pihak Cabang Rumah Tahanan Negara Sinabang, mengajukan 25 orang yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum, namun yang disetujui hanya 18 orang, sedangkan 7 orang lainnya, yang tersandung kasus narkotka, menunggu keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan RI di Jakarta.
Sofyan SH, Kepala Rutan Sinabang, yang ditemui, Jumat (17/8). “ada 18 orang yang mendapatkan remisi umum, 7 orang lagi, belum turun keputusan remisinya, karena ke tujuh ini, tersangkut kasus Narkoba, padahal yang kita ajukan 25 orang “, katanya.
Sofyan SH, Kepala Rutan Sinabang, yang ditemui, Jumat (17/8). “ada 18 orang yang mendapatkan remisi umum, 7 orang lagi, belum turun keputusan remisinya, karena ke tujuh ini, tersangkut kasus Narkoba, padahal yang kita ajukan 25 orang “, katanya.
Lebih lanjut, kata Sofyan, proses remisi untuk ke 18 orang napi tersebut, diajukan dan disetujui oleh Kanwil Aceh. Sedangkan remisi 7 orang, kasus narkoba masih menunggu persetujuan Dirjen Pas Jakarta. “remisi yang bukan kasus narkoba, kanwil yang menyetujui, sedangkan remisi kasus narkoba, masih menunggu diproses Dirjen Pas Jakarta”, katanya.
18 napi yang mendapatkan remisi umum dengan nomor: wi.251/PS.04. Tahun 2012, tanggal 3 Agustus 2012. Untuk remisi 1 bulan diterima 8 orang napi. Remisi 2 bulan, satu orang napi. Remisi 3 bulan, 6 orang napi. Remisi 4 bulan, satu orang napi. Remisi 5 bulan, sato orang napi, sedangkan remisi 6 bulan hanya satu orang. Sedangkan napi yang dibina Cabang Rutan Sinabang didominasi berkasus Narkoba, urutan kedua dan ketiga, kasus pencurian dan asusila.
Pembacaan salinan keputusan hasil remisi, dihadiri Bupati Drs H Riswan NS, Wakil Bupati Hasrul Edyar S.Sos.M.Ap, sempat memberikan semangat kepada para napi, termasuk mantan Drs Arsin Rustam, mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Simeulue, yang sedang menjalani kurungan badan satu tahun, yang tersandung akibat kasus kasbon lebih dari Rp100 juta, ketika menjadi Kadis Pariwisata.
Pembacaan salinan keputusan hasil remisi, dihadiri Bupati Drs H Riswan NS, Wakil Bupati Hasrul Edyar S.Sos.M.Ap, sempat memberikan semangat kepada para napi, termasuk mantan Drs Arsin Rustam, mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Simeulue, yang sedang menjalani kurungan badan satu tahun, yang tersandung akibat kasus kasbon lebih dari Rp100 juta, ketika menjadi Kadis Pariwisata.
Sumber:acehimage.com